Pengabdian Dosen INSTIKA kepada Masyarakat Seri 4

Money Politic: Tuntutan Sistem atau Perilaku Buruk Politisi?

 Dalam rangka ikut serta ambil bagian dalam momentum penting Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Sumenep menyelenggarakan “Dialog Interaktif dan Deklarasi Pemilu Anti Money Politic” pada Sabtu (5/04/2014) bertempat di Kantor PC NU Sumenep. Dalam diskusi yang dihadiri oleh pengurus ISNU, jajaran teras PC NU Sumenep, pimpinan partai politik, Panwaslu, dan KPU ini semuanya sepakat bahwa money politic dalam setiap pelaksanaan pemilu sungguh-sungguh telah merusak jahit-tenun demokratisasi kita. Problem ini perlu diselesaikan bersama.

Persoalan selanjutnya adalah apa yang menyebabkan para politisi kita melakukan praktik money politic?Apa akar persoalan tumbuh-suburnya praktik money politic? Para pimpinan parpol di Sumenep—dalam Dialog Interaktif dan Deklarasi Pemilu Anti Money Politic—semuanya menunjuk sistem pemilu ‘suara terbanyak’ sebagai pemicunya. Baik pimpinan DPC Partai Demokrat, pimpinan DPC Partai Nasional Demokrat, maupun DPC Partai Kebangkitan Bangsa memberikan bukti penyelenggaraan pemilu dengan sistem ‘nomor urut’ lebih bersih dari permainan money politic.

Sistem pemilu ‘suara terbanyak’ menjadikan calon legislatif (caleg) dari semua partai melakukan cara-cara, mulai yang terpuji sampai memalukan, agar dipilih oleh masyarakat. Sistem ini juga yang dinilai oleh pimpinan parpol dalam dialog tersebut telah menggeser pemilu; dari sarana demokratisasi ke arena berlangsungnya transaksi dan jual-beli suara dalam bentuk money politic. Sementara pada pemilu 1999, praktik money politic belum menyebar hingga ke masyarakat di tingkat paling bawah. Meski demikian, semua pimpinan parpol yang hadir dalam dialog yang diselenggarakan oleh PC ISNU Sumenep ini sama-sama memiliki keyakinan dan akan melakukan upaya terbaiknya untuk menghentikan menyebarnyamoney politic.

Pandangan dari para pimpinan parpol ini tidak diamini oleh Panwaslu dan salah satu komisioner (KPU). Panwaslu menyatakan bahwa “Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat. Para pemimpin inilah yang menjadi kuncinya; apakah praktik money politic akan hilang atau justru akan tumbuh subur”, sanggahnya.

Lebih tegas lagi salah satu anggota KPU Sumenep, Hidayat Andianto, SH, Msi, menyatakan “Sistem ini sudah baik. Tinggal para pelaksana dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sistem ini yang perlu memperbaiki perilakunya. Menurut kami, sebaik apa pun sistem yang dibuat kalau pelaksananya tidak beres, ya tetap saja akan kacau”, ungkapnya. Menurutnya sistem dan aturannya sudah baik dan lengkap. Di dalamnya ada sanksi yang akan diterima oleh caleg yang melakukan money politik, yaitu sanksi pidana dan penggagalan dari DCT atau pemecatan jika sudah terpilih sebagai anggota DPR/DPRD.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa “Tawaran untuk kembali ke sistem ‘nomor urut’ sah-sah saja. Ini negara demokrasi. Tapi itu tidak berarti tidak ada celah terjadinya praktik money politic. Berdasar pengalaman di pemilu sebelumnya, transaksi justru terjadi antara ketua parpol dengan pihak yang ingin bertengger di nomor urut 1 (satu). Nomor urut buncit akan dihindari oleh siapa pun. Karena itu mereka akan melakukan berbagai cara untuk mempengaruhi keputusan parpol. Terjadilah model lelang; penawar tertinggi akan mendapat nomor urut puncak”, beber komisioner yang telah dua periode bertugas itu.

Dari ini kita menjadi mengerti bahwa mayoritas sistem kelola negara ini, termasuk sistem kelola pemilu, sudah baik. Hal penting selanjutnya agar sistem yang baik ini bisa dijalankan dengan baik adalah para pelaksana dan seluruh elemen yang terlibat merupakan orang-orang yang baik, berkarakter, dan memiliki moralitas yang teruji. Maka tumbuh-suburnya money politic di arena pemilu 2014 bukan persoalan sistem yang menuntut melakukan itu, melainkan wujud dari perilaku buruk politisi dan sebagian masyarakat.

 

Pengalaman Unik KPU Sumenep

Salah satu komisioner, Hidayat Andianto, SH, MSi, Divisi Hukum KPUD Sumenep, dalam forum ini menyampaikan beberapa pengalaman menariknya terkait dengan pemilu dan perilaku calon legislatif.Pengalaman 1: ada seorang yang datang ke KPU. Setelah kami temui, ia bertanya kepada kami, “Pak, saya ini Caleg nomor urut berapa dan di Dapil (Daerah Pemilihan) berapa?”. Kami heran dan justru balik bertanya, “Lho, Bapak ini tidak diberi penjelasan yang detail oleh partai yang mengusung Bapak, toh?”.

Pengalaman 2: pengalaman ini terjadi tepatnya Hari Jum’at. Datang ke KPU seseorang memakai sarung dan baju muslim. Karena suasana sedang hujan deras, ia memakai payung. Setelah kami tanyakan keperluannya kepada kami (KPU), beliau menyatakan, “Tolong, Pak, nama saya dicoret dari daftar caleg. Saya tidak bisa untuk mengajak masyarakat untuk memilih saya. Saya tidak bisa, Pak”. Kami kaget; ini aneh. Dengan penuh ketulusan, beliau tidak ingin menjadi legislator. Kami menjawab, “Mohon maaf, Pak. Kami tidak bisa mencoret nama Bapak karena ini sudah DCT, Daftar Calon Tetap. Kalau Bapak tidak mau, tidak apa-apa. Bapak tidak perlu kampanye dan mengajak masyarakat memilih Bapak. Bapak diam saja. Bapak tidur saja di rumah”. Akhirnya beliau pulang; mungkin dengan kecewa. Menariknya, beliau justru terpilih sebagai legislator.* (ditulis oleh: Ach. Khatib, M. Pd.I).