BELAJAR JADI HAKIM

Guluk-Guluk - Instika - Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) melaksanakan Praktik Peradilan Semu di Aula Mini Instika, Ahad (4/12/2016). Peserta dari praktik ini adalah mahasiswa/i HES semester VII-A dan B.

“Praktik Peradilan Semu ini merupakan tindak lanjut dari praktik lapangan yang telah dilakukan mahasiswa HES semester VII selama 1 bulan di Peradilan Agama Pamekasan dan Sumenep,” ujar Moh. Jazuli, M.H.I., Ketua Jurusan HES.

Dalam praktik ini, Fakultas Syariah mengundang Drs. Ikhsan, S.H., M.A., Wakil Ketua Peradilan Agama Pamekasan, dan Drs. Syafiudin selaku Panitera Peradilan Agama Pamekasan, sebagai pendamping dan pembimbing mahasiswa/i yang melaksanakan praktik.

Moh. Jazuli mengatakan ada 3 materi atau kasus yang dipelajari dalam praktik ini. Pertama, permohonan gugat cerai yang diterima karena cukup bukti. Kedua, gugat cerai karena cemburu. Ketiga, gugatan cerai yang ditolak karena tidak pernah hadir dalam persidangan.

Pendamping sekaligus pembimbing pelaksanaan peradilan semu ini mengatur mahasiswa dengan format ada yang menjadi hakim, penggungat dan tergugat, saksi, dan lain-lain yang berhubungan dengan proses peradilan.

Terlihat peserta serius dan antusias mengikuti praktik peradilan semu ini. Menurut salah satu peserta, ini adalah praktik yang ditunggu-tunggu karena melalui praktik ini dirinya bisa mengerti tatacara dan proses yang berlangsung di peradilan.

Kajur HES mengatakan setelah mahasiswa/i mengikuti praktik ini diharapkan tumbuh spirit untuk menjadi hakim. “Salah satu profil lulusan HES memang diharapkan menjadi hakim,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, setelah ini mahasiswa/i diharapkan sudah bisa magang di KUA, membantu masyarakat yang mau berperkara di pengadilan secara administratif di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum). (Masykur Arif/LP2D)

Fotografer: Khairul Anam/LP2D