Guluk-Guluk - Instika - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Ekonomi Syariah (HES) menggelar Pelatihan Hukum Perdata Islam dengan tema “Sehari Bersama Pakar Hukum Perdata Islam “Penyelesaian Sengketa Gugat Cerai, Pembagian Harta Waris, dan Harta Gono-Gini”, Ahad (26/2/2017) di Aula Mini Instika.
Pelatihan dibuka untuk seluruh mahasiswa Instika yang berminat untuk mengetahui hukum perdata Islam. Khusus mahasiswa/i HES sangat dianjurkan untuk mengikuti pelatihan ini. “Karena itu, mayoritas peserta yang hadir adalah mahasiswa dan mahasiswi HES. Pelatihan ini sesuai dengan jurusan kami,” ujar Lisanatul Layyinah, Ketua HMJ HES Putri Instika.
Tujuan pelatihan, kata Ketua Panitia Luluk Farhatin, untuk mengajak segenap mahasiswa/i Instika, khususnya HMJ HES, mendalami Hukum Perdata Islam. Harapannya, usai mengikuti pelatihan, mahasiswa/i siap menjadi praktisi hukum perdata Islam, seperti menjadi lawyers (pengacara).
“Di samping itu, melalui pelatihan ini, kami punya keinginan untuk mengusulkan didirikannya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Instika. Artinya, melalui pelatihan ini kami bisa siap untuk menjadi pengelola ideal LBH di Instika dan sebagai tempat atau laboratorium edukasi masalah hukum bagi seluruh mahasiswa Instika,” tambahnya.
Rektor Instika Drs. H. Abbadi Ishomuddin, M.A., dalam sambutannya mendukung keinginan baik HMJ HES untuk belajar secara mendalam Hukum Perdata Islam melalui pelatihan. “Saya sarankan para peserta menyimak dengan baik apa yang disampaikan nara sumber, karena tema yang diangkat merupakan permasalahan yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan masyarakat pada umumnya,” terangnya.
Pelatihan ini mendatangkan dua pemateri; (1) Roziqah Dunia Siraij, S.H (Advokat), dan (2) Qadar Maufiroh, M.HI (Advokat). Pemateri pertama menjelaskan tentang prosedur pengajuan gugat cerai, cerai thalaq, dan proses penyelesaiannya. Hal-hal yang membolehkan istri mengajukan gugat cerai. Gambaran cara penanganan perkara seorang tergugat dan penggugat, termohon dan pemohon. Tingkatan-tingkatan tahap pengajuan perkara, seperti Banding, Kasasi, dan lain-lain. Sementara, pemateri kedua mengenalkan hukum positif, macam-macam pengaduan, dan penyelesaian harta gono-gini. (Masykur Arif/LP2D)