Sumenep, UA Media— Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Hukum Universitas Annuqayah menyelenggarakan Seminar Hukum Pidana bertema "Pancasila sebagai Fondasi Etika dan Keadilan dalam Penegakan Hukum Indonesia" di Aula K.H. Abdul Basith, Senin (16/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber, yakni Qudsiyanto, S.H., M.H., Associate PBH Jawa Timur, serta A. Tajul Arifin, S.H.I., M.H.I., Komisioner KPU Pamekasan.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Barzat Ballani, menegaskan bahwa Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) memiliki peran strategis sebagai motor penggerak budaya akademik di lingkungan kampus.
“Seminar menjadi ruang yang mempertemukan teori hukum yang dipelajari di bangku kuliah dengan dinamika persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga mahasiswa mampu memandang hukum secara lebih kritis, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa HMP merupakan wadah lahirnya gagasan-gagasan yang idealis, kritis, sekaligus solutif. Dialog bersama akademisi dan praktisi, lanjutnya, menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan serta memperkaya perspektif dalam memahami persoalan hukum.
“Keberhasilan sebuah seminar tidak diukur dari banyaknya peserta yang hadir, melainkan dari sejauh mana gagasan yang diperoleh mampu membentuk cara berpikir, sikap, dan kepedulian mahasiswa terhadap persoalan hukum setelah kegiatan berakhir,” katanya.
Dewi, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, mengaku mengikuti seminar ini untuk memperdalam pemahamannya mengenai peran Pancasila sebagai landasan etika dalam penegakan hukum. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan perspektif bahwa hukum tidak cukup ditegakkan berdasarkan ketentuan normatif semata, tetapi juga harus berlandaskan nilai keadilan agar benar-benar mampu melindungi setiap warga negara tanpa membedakan status maupun latar belakang.
Kesan serupa disampaikan Kayla Tansa Ummaha dari Aliansi HMP Eksternal. Ia mengungkapkan bahwa seminar ini membuka ruang untuk memahami lebih jauh bagaimana nilai-nilai Pancasila semestinya diimplementasikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Kehadiran narasumber yang berasal dari kalangan praktisi membuat pembahasan tidak berhenti pada aspek teoritis, tetapi juga menghadirkan gambaran nyata mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktik hukum,” tambahnya.
Menurut Kayla, seminar ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga mengubah cara pandangnya terhadap hukum.
“Hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang diterapkan secara mekanis, melainkan instrumen untuk menghadirkan keadilan yang harus dijalankan dengan integritas, hati nurani, dan tanggung jawab moral,” pungkasnya.
Abdul Warits (Humas)