Perkuat SDM Dosen, Universitas Annuqayah Miliki Doktor Bidang Hukum

Bandung, UA Media— Universitas Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, Madura terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) dosen melalui peningkatan kualifikasi akademik. Komitmen tersebut salah satunya ditandai dengan bertambahnya dosen bergelar doktor di lingkungan Universitas Annuqayah, khususnya dalam bidang Hukum Islam.

Salah satu capaian tersebut diraih Moh. Afif Wahyudi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Annuqayah yang menyelesaikan pendidikan Program Doktoral Pascasarjana Program Studi Hukum Islam (S3) di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 26 Agustus 2026.

Disertasi yang dikembangkan mengangkat tema “Dispensasi Nikah dan Kontribusinya terhadap Pengembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi atas Penetapan Perkawinan Bawah Umur oleh Pengadilan Agama di Madura).”

Karya akademik tersebut mengambil isu yang sangat dekat dengan realitas sosial masyarakat Madura, yakni praktik perkawinan bawah umur dan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis-empiris dan metode deskriptif-kualitatif, dengan mengambil lokasi penelitian di empat Pengadilan Agama di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Penelitian tersebut berangkat dari perubahan regulasi melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Namun, realitas di Madura menunjukkan masih tingginya permohonan dispensasi nikah. PA Sumenep, misalnya, mencatat 313 perkara dispensasi nikah pada 2022, sementara PA Pamekasan mencatat 297 perkara pada 2023.
 

Dari sisi akademik, penelitian ini tidak sekadar melihat dispensasi nikah dari perspektif hukum positif, tetapi juga mengkajinya melalui Maqashid al-Syariah dan Maslahah Mursalah. Kerangka teori yang digunakan mencakup Maqashid al-Syariah sebagai grand theory, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman sebagai middle theory, serta Maslahah Mursalah sebagai apply theory.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi nikah banyak berkaitan dengan alasan kehamilan di luar nikah, kekhawatiran terjerumus zina atau pergaulan bebas, tekanan sosial-budaya dan kehormatan keluarga, perjodohan, hingga faktor ekonomi dan putus sekolah. Penelitian juga menemukan bahwa tingkat pengabulan perkara dispensasi nikah di wilayah Madura berada pada angka yang sangat tinggi.

Namun, penelitian tersebut juga menemukan adanya persoalan multidimensional dari praktik perkawinan bawah umur, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, terhentinya pendidikan, persoalan ekonomi hingga potensi kemiskinan antargenerasi dan perceraian dini.

Menariknya, penelitian ini menawarkan temuan bahwa penerapan perspektif Maqashid al-Syariah dalam pertimbangan dispensasi nikah masih cenderung parsial. Perlindungan keturunan (hifzh al-nasl) dan kehormatan (hifzh al-'irdh) lebih dominan, sementara perlindungan jiwa atau kesehatan (hifzh al-nafs) dan akal atau pendidikan (hifzh al-'aql) belum dianalisis secara mendalam.

Temuan tersebut sekaligus menjadi kontribusi akademik penting dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian mengidentifikasi adanya kesenjangan antara tujuan normatif UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan realitas implementasi di lapangan, termasuk belum optimalnya internalisasi paradigma the best interest of the child.

Dalam rekomendasinya, penelitian mendorong agar pertimbangan dispensasi nikah dilakukan secara lebih holistik dengan memperhatikan lima dimensi Maqashid al-Syariah. Selain itu, diperlukan pertimbangan multidisipliner yang mencakup aspek psikologis, kesehatan, ekonomi, dan pendidikan, serta mekanisme pendampingan dan monitoring setelah putusan.

Rektor Universitas Annuqayah, Dr. KH. Mohammad Hosnan, M.Pd, mengatakan bertambahnya dosen bergelar doktor di Universitas Annuqayah menjadi bagian penting dari upaya institusi dalam membangun budaya akademik yang semakin kuat.

“Kualifikasi doktoral tidak hanya memperkuat kapasitas pengajaran, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kebijakan berbasis keilmuan,” katanya.

Menurutnya, penguatan SDM dosen dapat berjalan beriringan dengan penguatan peran perguruan tinggi dalam menjawab persoalan masyarakat. Isu hukum keluarga, perkawinan bawah umur, budaya masyarakat, pesantren, dan perkembangan hukum Islam merupakan bidang yang memiliki relevansi kuat dengan karakter Universitas Annuqayah sebagai perguruan tinggi berbasis pesantren.

“Penguatan SDM dosen pada akhirnya bukan sekadar pencapaian gelar akademik, tetapi menjadi investasi jangka panjang untuk menghadirkan pendidikan bermutu, riset yang berdampak, dan lulusan yang memiliki kapasitas keilmuan sekaligus kepekaan terhadap persoalan masyarakat,”pungkasnya.

Abdul Warits (Humas)