Perkuat Akses Keadilan, LBH Tatakrama Fakultas Hukum Bersama 3 LBH Gelar Konsorsium Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Sumenep, UA Media — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tatakrama Fakultas Hukum Universitas Annuqayah (UA), Guluk-Guluk, Sumenep, bersama LBH Arjuna Sumenep, LBH Ronggosukowati Pamekasan, dan LBH Janur Sampang menggelar konsorsium pendidikan dan pelatihan paralegal sebagai upaya memperkuat kapasitas pendampingan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari sejak Selasa, 06 Oktober 2026 sampai Kamis, 8 Oktober 2026 yang dipusatkan di Aula KH Abdul Basith AS, Universitas Annuqayah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Annuqayah, Dr. Moh. Afif Wahyudi, M.H, mengatakan kolaborasi empat lembaga bantuan hukum tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan sumber daya manusia di bidang bantuan hukum, khususnya melalui pendidikan dan pelatihan paralegal yang memiliki pemahaman dasar mengenai hukum, hak-hak masyarakat, serta mekanisme pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Konsorsium ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antarlembaga dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan paralegal yang terarah, berkelanjutan, serta responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum,” katanya.

Keterlibatan LBH Tatakrama Fakultas Hukum Universitas Annuqayah juga mencerminkan peran perguruan tinggi dalam menghubungkan pengembangan keilmuan hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat. Ia mengatakan peserta mencapai puluhan dan penuh dengan antusias. Selama 3 hari peserta dibekali materi dan akan praktik selama 3 bulan.

“Melalui kerja sama ini, penguatan kapasitas paralegal diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta pelatihan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan dan pelatihan paralegal memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.

Menurutnya, Paralegal yang dibekali pengetahuan dan keterampilan memadai dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya, memperoleh informasi hukum, serta mengakses layanan bantuan hukum melalui mekanisme yang tepat, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Konsorsium keempat lembaga ini diharapkan dapat membangun pola kerja sama yang solid dalam pengembangan pendidikan paralegal, memperkuat jejaring bantuan hukum, serta mendorong hadirnya layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat,” katanya.