KKN IST Annuqayah Bantu Pelegalan NIB dan P-IRT Kriptol (Keripik Pentol) Siwalan Khas Pragaan Daya

Produk Kriptol (keripik pentol) Siwalan merupakan produk unggulan Desa Pragaan Daya yang sudah mendapat beberapa reward dari ibu-ibu PKK untuk dilegalkan.

Pelegalan produk ini didaftarkan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindrustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada Selasa (16/8/2022) oleh Koordinator Kelompok KKN-01 Desa Pragaan Daya, Ulfatul Husna.

Produk Kriptol Siwalan yang berbahan dasar buah siwalan adalah produk yang dibuat dengan berbekal ilmu dari ibu-ibu PKK sehingga inisiatif melegalkan produk ini menjadi tujuan utama dan menjadi salah satu program unggulan KKN-01 Desa Pragaan Daya.

“Produk kriptol ini pernah mendapat juara di kecamatan, sehingga kami ingin produk ini bisa dikenal di seluruh pragaan daya bahkan kalau bisa dipasarkan di swalayan-swalayan.” Ujar Bapak Kepala Desa, Imrah, S. Sos.

Proses pembuatan kriptol ini dapat dibilang sangat sederhana namun unik dan khas sehingga dapat menarik perhatian pembeli.

Pendaftaran pelegalan produk inovatif untuk memperoleh NIB dan P-IRT ini dilakukan dengan beberapa tahap sehingga perlu waktu yang cukup untuk membuatnya (pelegalan produk) sesuai keinginan.

Harapan yang besar dari semua lapisan masyarakat ini tidak lain mengharap agar ekonomi desa Pragaan Daya lebih terangkat sehingga kesejahteraan ekonomi masyarakatnya dapat dikatakan tidak memprihatinkan. (Warits/Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X