Kebijakan SPMI Universitas Annuqayah

Ringkasan :

Keberadaaan sistem penjaminan mutu merupakan amanah dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dengan adanya sistem penjaminan mutu, Universitas Annuqayah akan berupaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Mutu pendidikan Universitas Annuqayah adalah pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan. Berdasarkan konsep mutu pendidikan tinggi ini, Universitas Annuqayah dinyatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visi melalui penyelenggaraan misi yang diamanahkan dan mampu memenuhi harapan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, sebagai acuan utama untuk menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal adalah visi, misi dan tujuan Universitas Annuqayah.

Download

X