Tata Tertib Wisuda
Universitas Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep
27-28 Oktober 2025
Kehadiran dan Persiapan
- Wisudawan/wisudawati wajib hadir di depan rektorat Universitas Annuqayah pukul 06.00 WIB.
- Wisudawan/wisudawati wajib berbaris sesuai nomor urut peserta yang didasarkan pada prodi dan fakultas masing-masing, serta mengikuti arahan dari panitia Protokoler.
- Keterlambatan dapat berakibat pada tidak diperbolehkannya mengikuti prosesi.
Ketentuan Pakaian dan Penampilan
- Wisudawan/wisudawati wajib mengenakan toga, topi wisuda, dan kelengkapan pakaian resmi sesuai aturan universitas.
- Pakaian dalam toga untuk wisudawan adalah kemeja putih, dasi, celana panjang hitam, dan sepatu formal hitam; untuk wisudawati pakaian dalam toga adalah kebaya/blouse/kemeja longgar, rok panjang, kerudung, dan sepatu formal tertutup.
- Dilarangmemakai sandal, sepatu olahraga, atau pakaian yang tidak sesuai ketentuan.
- Dilarangmemakai aksesori tambahan di luar ketentuan toga, termasuk selendang, bros berlebihan, atau hiasan kepala lainnya.
- Dilarang menggunakan riasan berlebihan (dandanan menor); tata rias wajib sopan dan sederhana.
Ketentuan Selama Prosesi
- Wisudawan/wisudawati dilarangmembawa makanan/minuman dari luar.
- Wisudawan/wisudawati wajib duduk di kursi khusus wisudawan sesuai dengan nomor urut masing-masing.
- Wisudawan/wisudawati wajib menjaga ketertiban dan kebersihan.
- Dilarang merokok di ruangan prosesi wisuda.
- Dilarang melakukan aktivitas mengobrol, bersorak, tepuk tangan berlebihan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya acara.
- Prosesi wisuda harus diikuti secara penuh dari awal hingga selesai; dilarangmeninggalkan ruangan sebelum prosesi berakhir.
- Wisudawan/wisudawati wajib memberikan salam hormat kepada rektor yang memberikan pengukuhan dan dekan yang menyerahkan ijazah sesuai arahan panitia.
Ketentuan Tambahan
- Dilarang membawa, menerima, maupun memberikan buket bunga, boneka, parsel, atau hadiah sejenis di dalam ruang acara maupun di dalam lingkungan kampus Universitas Annuqayah.
- Wisudawan/wisudawati dilarang berbaur saat sesi foto bebas, baik di photoboth yang disediakan maupun di area-area kampus selepas acara wisuda.
Ketentuan Sanksi
- Panitia berhak memberikan teguran kepada wisudawan/wisudawati yang melanggar tata tertib.
- Buket bunga, boneka, parsel, atau hadiah sejenis yang ditemukan panitia di lingkungan Universitas Annuqayah akan DIAMANKAN oleh panitia
- Pelanggaran berat, seperti tidak mematuhi aturan pakaian, membawa/menerima buket, berbaur antara wisudawan dan wisudawati atau meninggalkan acara tanpa izin, dapat mengakibatkan penundaan penerimaan ijazah dan dokumen kelulusan.
Guluk-Guluk, 26 September 2025
Ketua Panitia,
TTD
K. Ubaidillah, M.A
Pengumuman lengkap bisa didonwload di Tatib Wisuda 2025 FIX