Yuk, Simak Tata Tertib Peserta Wisuda 2025!

Tata Tertib Wisuda
Universitas Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep
27-28 Oktober 2025

Kehadiran dan Persiapan

  1. Wisudawan/wisudawati wajib hadir di depan rektorat Universitas Annuqayah pukul 06.00 WIB.
  2. Wisudawan/wisudawati wajib berbaris sesuai nomor urut peserta yang didasarkan pada prodi dan fakultas masing-masing, serta mengikuti arahan dari panitia Protokoler.
  3. Keterlambatan dapat berakibat pada tidak diperbolehkannya mengikuti prosesi.

Ketentuan Pakaian dan Penampilan

  1. Wisudawan/wisudawati wajib mengenakan toga, topi wisuda, dan kelengkapan pakaian resmi sesuai aturan universitas.
  2. Pakaian dalam toga untuk wisudawan adalah kemeja putih, dasi, celana panjang hitam, dan sepatu formal hitam; untuk wisudawati pakaian dalam toga adalah kebaya/blouse/kemeja longgar, rok panjang, kerudung, dan sepatu formal tertutup.
  3. Dilarangmemakai sandal, sepatu olahraga, atau pakaian yang tidak sesuai ketentuan.
  4. Dilarangmemakai aksesori tambahan di luar ketentuan toga, termasuk selendang, bros berlebihan, atau hiasan kepala lainnya.
  5. Dilarang menggunakan riasan berlebihan (dandanan menor); tata rias wajib sopan dan sederhana.

Ketentuan Selama Prosesi

  1. Wisudawan/wisudawati dilarangmembawa makanan/minuman dari luar.
  2. Wisudawan/wisudawati wajib duduk di kursi khusus wisudawan sesuai dengan nomor urut masing-masing.
  3. Wisudawan/wisudawati wajib menjaga ketertiban dan kebersihan.
  4. Dilarang merokok di ruangan prosesi wisuda.
  5. Dilarang melakukan aktivitas mengobrol, bersorak, tepuk tangan berlebihan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya acara.
  6. Prosesi wisuda harus diikuti secara penuh dari awal hingga selesai; dilarangmeninggalkan ruangan sebelum prosesi berakhir.
  7. Wisudawan/wisudawati wajib memberikan salam hormat kepada rektor yang memberikan pengukuhan dan dekan yang menyerahkan ijazah sesuai arahan panitia.

Ketentuan Tambahan

  1. Dilarang membawa, menerima, maupun memberikan buket bunga, boneka, parsel, atau hadiah sejenis di dalam ruang acara maupun di dalam lingkungan kampus Universitas Annuqayah.
  2. Wisudawan/wisudawati dilarang berbaur saat sesi foto bebas, baik di photoboth yang disediakan maupun di area-area kampus selepas acara wisuda.

Ketentuan Sanksi

  1. Panitia berhak memberikan teguran kepada wisudawan/wisudawati yang melanggar tata tertib.
  2. Buket bunga, boneka, parsel, atau hadiah sejenis yang ditemukan panitia di lingkungan Universitas Annuqayah akan DIAMANKAN oleh panitia
  3. Pelanggaran berat, seperti tidak mematuhi aturan pakaian, membawa/menerima buket, berbaur antara wisudawan dan wisudawati atau meninggalkan acara tanpa izin, dapat mengakibatkan penundaan penerimaan ijazah dan dokumen kelulusan.

 

Guluk-Guluk, 26 September 2025
Ketua Panitia,

TTD

K. Ubaidillah, M.A

 

Pengumuman lengkap bisa didonwload di Tatib Wisuda 2025 FIX

X